Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan
aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari LSP? LSP menjadi
sertifikator yang akan memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, antara
lain:
1.
Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
2.
Menyediakan asesor atau tenaga penguji.
3.
Melaksanakan asesmen.
4.
Berdasarkan KKNI, mereka akan menyusun
kualifikasi.
5.
Mempertahankan kinerja TUK dan asesor.
6.
Menetapkan mekanisme uji kompetensi beserta
durasi waktunya.
Di saat yang sama, lembaga sertifikasi juga memiliki developer yang
tugasnya memelihara dan mengembangkan standar kompetensi dalam LSP.
Tugas-tugasnya, antara lain:
1.
Melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi
industri.
2.
Melakukan pengembangan dalam standar kompetensi.
3.
Melakukan kajian ulang terhadap standar
kompetensi.
Selain itu, LSP juga memiliki wewenang yang meliputi:
1.
Menentukan biaya kompetensi.
2.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
3.
Membatalkan atau mencabut sertifikasi
kompetensi.
4.
Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
5.
Melakukan pengusulan mengenai standar kompetensi
baru.
6.
Menetapkan alur proses uji kompetensi di LSP.
Untuk penjelasan lebih lanjut KLIK DISI!!